Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) gugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.<br /><br />Dari 22 perusahaan yang digugat 14 perusahaan di antaranya telah berkekuatan hukum tetap dengan nilai putusan mencapai Rp5,6 triliun.<br /><br />Secara rinci 7 perusahaan sedang dalam proses eksekusi sebesar Rp3,05 triliun. Tujuh perusahaan lagi saat ini tengah persiapan eksekusi sebesar Rp2,55 triliun.