Surprise Me!

Ini Alasan Jaksa Tak Bebankan Restitusi David Ozora kepada Anak 'AG'!

2023-08-19 7 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyerahkan keputusan porsi beban restitusi terdakwa penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas, pada putusan Majelis Hakim. <br /> <br />Kejagung menegaskan, Anak AG yang sedang menjalani eksekusi pidana, tidak akan dikenakan kewajiban restitusi. <br /> <br />Kejagung menyebut, restitusi didorong Jaksa untuk melindungi hak David, sebagai korban penganiayaan karena mengalami kerugian materil dan immateril selepas kejadian. <br /> <br />Sebelumnya, dalam berkas tuntutan, Jaksa menuntut pelaku penganiaya David, membayar restitusi Rp 120 miliar dengan pembagian beban sesuai tingkat kesalahan masing-masing. <br /> <br />Sementara Anak AG tidak akan dikenakan kewajiban restitusi karena masih berstatus sebagai anak. <br /> <br />Baca Juga Apa Alasan Shane Lukas Tolak Bayar Restitusi Rp 120 Miliar Biaya Pengobatan David Ozora? di https://www.kompas.tv/video/429613/apa-alasan-shane-lukas-tolak-bayar-restitusi-rp-120-miliar-biaya-pengobatan-david-ozora <br /> <br />#davidozora #mariodandy #shanelukas <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/436209/ini-alasan-jaksa-tak-bebankan-restitusi-david-ozora-kepada-anak-ag

Buy Now on CodeCanyon