JAKARTA, KOMPAS.TV - Berkas tahap pertama kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang sudah diterima Kejaksaan Agung. <br /> <br />Tim jaksa punya waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara. <br /> <br />Jika berkas dinyatakan lengkap jaksa tinggal menanti pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri. <br /> <br />Menkopolhukam Mahfud MD mengingatkan pengusutan kasus Panji Gumilang harus dilakukan dengan hati-hati. <br /> <br />Mahfud MD mengatakan polisi sudah memetakan kasus lain yang diduga dilakukan Panji Gumilang yakni tindak pidana pencucian uang. <br /> <br />Bila sudah dinyatakan lengkap, maka kasus penistaan agama pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang dapat segera disidangkan. <br /> <br />Baca Juga Usai Gelar Perkara, Polisi Tingkatkan Status Dugaan TPPU Panji Gumilang ke Penyidikan di https://www.kompas.tv/nasional/435329/usai-gelar-perkara-polisi-tingkatkan-status-dugaan-tppu-panji-gumilang-ke-penyidikan <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/436274/berkas-perkara-sudah-diterima-kejagung-panji-gumilang-segera-disidang