KOMPAS.TV - Pemilu serentak tak hanya bicara Pilpres. <br /> <br />Komisi Pemilihan Umum (KPK), mengumumkan penetapan bakal calon sementara, Pemilu Legislatif 2024. <br /> <br />Antara lain, DCS anggota DPR dan DPD RI. <br /> <br />Pada Jumat (18/8) malam, KPU sempat mengumumkan 9925 daftar caleg sementara. Namun esok harinya, Sabtu 19 Agustus, KPU menyampaikan perbaikan data jumlah DCS anggota DPR menjadi 9.919 orang. <br /> <br />Ada pula 674 DCS anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). <br /> <br />KPU bilang, partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 sangat penting, sehingga publik diminta memberi masukan dan tanggapan, hingga 28 Agustus mendatang. <br /> <br />Namun kritik datang dari Komite Independen Pengawas Pemilu (KIPP). KIPP bilang, partisipasi publik sulit dilakukan karena tidak ada informasi dasar bagi pemilih soal bakal caleg dalam pengumuman oleh KPU. <br /> <br />KIPP pun mengkritisi kesalahan input data yang terjadi. <br /> <br />Jangan sampai, penjaringan bakal calon legislatif, sekadar formalitas, untuk menjalankan kewajiban undang-undang. <br /> <br />Instrumen pengaturan seleksi caleg, harus memastikan anggota legislatif, mulai pusat sampai kabupaten kota, memiliki integritas, kapasitas dan kapabilitas. <br /> <br />Untuk menjalankan fungsi kontrol, check and balances, dalam berinteraksi dengan eksekutif. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/436545/pro-kontra-kpu-minta-partisipasi-publik-jaring-bakal-caleg-2024-berkualitas