KOMPAS.TV - Mantan Pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo akan segera disidang. <br /> <br />Rafael sebelumnya dijerat KPK dengan kasus gratifikasi dan pencucian uang. <br /> <br />Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Jumat 18 Agustus lalu. <br /> <br />Mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak, DJP Kementerian Keuangan itu dijerat KPK dengan pasal gratifikasi, sekaligus tindak pidana pencucian uang ( TPPU). <br /> <br />Dalam dakwaan nantinya, Tim Jaksa KPK akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana, Ayah Mario Dandy Satrio itu. <br /> <br />Dalam kasus saat ini, KPK menduga Rafael menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar, TPPU periode 2003 sd 2010 sebesar Rp31,7 miliar, TPPU periode 2011 sd 2023 sebesar Rp26 miliar, SGD 2 juta, USD 937 ribu. <br /> <br />Sehingga total dugaan pencucian uang oleh rafael sebesar Rp 94,6 miliar. <br /> <br />Sebelumnya pada 2021 lalu, Rafael sempat melaporkan harta kekayaannya. <br /> <br />Dalam LHKPN nya per Desember 2021, Rafael menyebut total hartanya sebesar Rp 56,1 miliar. <br /> <br />Awalnya KPK menetapkan Mantan Pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka kasus gratifikasi sebesar USD 90 ribu. <br /> <br />Lalu dari hasil pengembangan, KPK juga mensangkakan kasus tindak pidana pencucian uang, atau TPPU. <br /> <br />Kini tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama, untuk pembacaan surat dakwaan kepada Rafael Alun Trisambodo. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/436577/rafael-alun-segera-disidang-di-kasus-pencucian-uang-sebesar-rp-94-6-miliar
