BALI, KOMPAS.TV - Polres Karangasem, Bali menangani dua kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. <br /> <br />IWS, kakek berusia 63 tahun asal Desa Seraya Kabupaten Karangasem, Bali telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Polres Karangasem, Bali setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap korban berinisial NKD yang berusia 8 tahun yang merupakan tetangganya sendiri. <br /> <br />Kasus tersebut terungkap saat korban mengaku usai ditanya ibunya. <br /> <br />Karena tidak terima dengan perbuatan IWS, orangtua korban langsung melapor ke Mapolres Karangasem. <br /> <br />Selain kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang kakek, Polres Karangasem juga menangkap IMA, seorang Aparatur Sipil Negara yang merupakan guru wali kelas Sekolah Dasar di Karangasem. <br /> <br />Namun IMA tidak dihadirkan saat konferensi pers dan kasusnya masih dikembangkan untuk mencari apakah masih ada siswa lain yang menjadi korban atau tidak. <br /> <br />Kini kedua tersangka dijerat Pasal tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. <br /> <br />Baca Juga Vonis Dua Bulan Polisi Pelaku Pencabulan Anak, Anggota DPR: Cederai Rasa Keadilan Publik di https://www.kompas.tv/regional/436143/vonis-dua-bulan-polisi-pelaku-pencabulan-anak-anggota-dpr-cederai-rasa-keadilan-publik <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/436762/miris-polisi-tangkap-seorang-kakek-di-bali-tersangka-kasus-pencabulan-anak-di-bawah-umur
