JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat mengingatkan para saksi kasus dugaan gratifikasi dan suap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe tentang konsekuensi apabila berbohong dalam persidangan, pada Senin, (21/8/2023). <br /> <br />"Jadi, artinya dari keterangan yang berbeda ada salah satu yang berbohong, pasti kan?" ujar Hakim. <br /> <br />"Ya itulah tinggal nanti dari alat bukti atau pun barang bukti kalau pun memang bisa dibuktikan mana yang berbohong," <br /> <br />"Yang berbohong lah yang bersiap nanggung konsekuensinya," lanjut hakim. <br /> <br />Pernyataan tersebut dilontarkan hakim setelah mendengar keterangan yang berbeda antara saksi terkait adanya transfer Rp1 miliar ke Lukas Enembe. <br /> <br />Jaksa menghadirkan 3 saksi yaitu Imelda Sun merupakan pemilik sebuah salon yang tinggal di Jayapura, Kemudian Budi Sultan adalah Direktur PT Indo Papua, dan Sherly Susan Direktur Utama (Dirut) PT Laut Timur Papua. <br /> <br />Baca Juga Jaksa Hadirkan 3 Saksi di Sidang Enembe, Salah Satunya Seorang Pemilik Salon! di https://www.kompas.tv/video/436734/jaksa-hadirkan-3-saksi-di-sidang-enembe-salah-satunya-seorang-pemilik-salon <br /> <br />#lukasenembe #breakingnews #kpk <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/436774/keterangan-berbeda-hakim-ingatkan-saksi-lukas-enembe-konsekuensi-jika-berbohong-di-persidangan