JAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk mengurangi polusi udara di ibu kota, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mewajibkan seluruh kendaraan menjalani uji emisi saat akan memasuki area gedung KLHK. <br /> <br />Semua kendaraan yang masuk ke area gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jakarta menjalani pemeriksaan uji emisi. <br /> <br />Uji emisi dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot untuk mengetahui kandungan gas buang kendaraan. <br /> <br />Bagi kendaraan yang dinyatakan lolos uji emisi langsung ditempelkan stiker penanda. <br /> <br />Sementara kendaraan yang tidak lolos diberi kesempatan uji ulang pada 3 bulan mendatang dan dilarang memasuki gedung KLHK jika kembali tidak lolos uji emisi. <br /> <br />Baca Juga WFH dan Kendaraan Listrik Efektif Kurangi Polusi Udara DKI Jakarta? di https://www.kompas.tv/video/436506/wfh-dan-kendaraan-listrik-efektif-kurangi-polusi-udara-dki-jakarta <br /> <br />#klhk #polusiudara #ujiemisi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/436794/kendaraan-wajib-uji-emisi-saat-masuk-area-gedung-klhk