JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan uji materiil batas usia calon presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi berlangsung singkat. <br /> <br />Pasalnya Presiden Joko Widodo tak berikan ahli untuk hadir dan beri keterangan di muka sidang. <br /> <br />Sidang ini dilakukan usai Partai Solidaritas Indonesia, PSI, mengajukan permohonan uji materil atas batas minimal usia capres dan cawapres yang sebelumnya sudah diatur dalam undang-undang tentang pemilu. <br /> <br />Baca Juga MK Jamin Independensi, Gugatan Aturan Batas Usia Capres-Cawapres Diklaim seperti Uji UU Lainnya di https://www.kompas.tv/nasional/437063/mk-jamin-independensi-gugatan-aturan-batas-usia-capres-cawapres-diklaim-seperti-uji-uu-lainnya <br /> <br />Dalam sidang ini, MK mengizinkan termohon dan Presiden untuk memberikan keterangan ahli. <br /> <br />Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melalui kuasa hukumnya memberikan pandangan dalam ruang sidang. <br /> <br />Meski menyerahkan keputusan pada pembuat undang-undang, Presiden minta MK mempertimbangkan usia capres dan cawapres disesuaikan dengan perkembangan kondisi bangsa dan ketatanegaraan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/437248/ahli-tidak-hadir-sidang-mk-soal-batas-usia-capres-dan-cawapres-berlangsung-singkat
