LAMPUNG, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung yang diketuai oleh Firman Khadafi Tjindarbumi menjatuhi vonis 6 tahun kurungan penjara terhadap terdakwa Heri Gunawan atas kasus upaya perampokan bersenjata api di Bank Arta Bandar Lampung. <br /> <br />Baca Juga Orgen Tunggal Berkedok 17-an Dibubarkan Polisi di https://www.kompas.tv/regional/436967/orgen-tunggal-berkedok-17-an-dibubarkan-polisi <br /> <br />Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 365 ayat 2 ke-2 dan ke-4 KUHP tentang perbuatan kejahatan berupa pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan 2 orang terluka dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. <br /> <br />Diketahui vonis hakim dinilai lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yakni 4 tahun 6 bulan. Atas vonis tersebut, terdakwa bersama kuasa hukumnya berencana akan melakukan banding. <br /> <br />Sebelumnya aksi terdakwa melakukan perampokan dengan senjata api terjadi pada jumat pagi 17 Maret 2023 lalu di Bank Perkreditan Rakyat Arta Kedaton Bandar Lampung dimana pelaku sempat menembak 2 petugas keamanan bank. <br /> <br />Detik-detik peristiwa yang terjadi hingga pelaku dibekuk berhasil terekam cctv dan kamera warga yang menyaksikan hingga viral di media sosial. <br /> <br />#bankarta #senpi #rampok <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/437250/perampok-di-bank-arta-kedaton-divonis-6-tahun-penjara
