LAMPUNG, KOMPAS.TV - Belasan ribu botol miras ilegal dengan berbagai merk dimusnahkan bea cukai kota Bandar Lampung pada Rabu (23/8/2023) kemarin. <br /> <br />Total ada sekitar 16 ribu botol miras ilegal mengandung etil alkohol dimusnahkan dengan cara digiling dengan alat berat di Lapangan Kantor Bea Cukai Sumatera Bagian Barat. <br /> <br />Baca Juga Korsleting Pengisi Daya Ponsel, 1 Rumah Hangus Terbakar di https://www.kompas.tv/regional/437564/korsleting-pengisi-daya-ponsel-1-rumah-hangus-terbakar <br /> <br />Selain miras, dimusnahkan juga lensa optikal osa spheric 195 pieces, plastic sight glass 35 karton dan ponsel 1 unit yang merupakan hasil penyitaan sejak penindakan 1 tahun terakhir atau terhitung sejak Juli 2022-2023 yang memiliki nilai kerugian negara mencapai Rp11,8 miliar. <br /> <br />Bea cukai menyebut sejauh ini untuk barang sitaan didapat dari hasil penindakan yang dilakukan pada jalur perlintasan seperti Pelabuhan Bakauheni dan tol laut di Panjang Bandar Lampung. <br /> <br />#cukai #miras #panjang <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/437567/bea-cukai-musnahkan-ribuan-botol-miras-senilai-rp11-8-miliar