MEDAN, KOMPAS.TV - Aditiya Hasibuan terdakwa penganiayaan terhadap Ken Admiral, menangis saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Medan. Terdakwa sebelumnya terdakwa dituntut satu tahun enam bulan penjara. <br /> <br />Dalam pleidoinya terdakwa menyatakan yang terjadi bukanlah penganiayaan namun merupakan perkelahian. Terdakwa juga menyatakan bahwa sebelumnya korban Ken Admiral melakukan pengancaman kepada dirinya sehingga menimbulkan reaksi atas ancaman tersebut. <br /> <br />Terdakwa menyampaikan bahwa dirinya sudah mencoba menghindar untuk berjumpa dengan korban Ken Admiral dengan memberikan jawaban yang salah saat Ken Admiral menanyakan alamat rumahnya. <br /> <br />Menanggapi pleidoi terdakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan melakukan replik atas pleidoi dari terdakwa. (*) <br /> <br />#terdakwamenangis #kenadmiral #pengadilannegeri #medan #beritamedan #beritadaerah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/437620/terdakwa-penganiayaan-ken-admiral-menangis-bacakan-pleidoi
