JAKARTA, KOMPAS.TV - Petugas Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menindak para pemotor yang melawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. <br /> <br />Meski pelanggar menurun tak sebanyak kemarin masih ada saja pemotor yang nekat melawan arah. <br /> <br />Petugas gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pun disiagakan untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melawan arah. <br /> <br />Pemotor yang melawan arah pun langsung ditindak dengan tilang mobile ETLE. <br /> <br />Sementara itu, kecelakaan yang melibatkan 7 pemotor akibat melawan arah di Lenteng Agung Jakarta Selatan memasuki babak baru. <br /> <br />Polisi mendalami keterangan sejumlah saksi guna mencari tau penyebab utama kecelakaan. <br /> <br />Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman pun menyebut sejumlah pemotor yang mengalami kecelakaan berpotensi jadi tersangka akibat ulah pemotor yang lawan arah. <br /> <br />Dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 310 Ayat 2 disebutkan "setiap pengendara kendaraan bermotor yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas terancam pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda 2 juta rupiah." <br /> <br />Baca Juga Periksa Oklin Fia, Polisi Gali soal Motif Buat Konten Jilat Es Krim di https://www.kompas.tv/nasional/437645/periksa-oklin-fia-polisi-gali-soal-motif-buat-konten-jilat-es-krim <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/437655/polda-metro-jaya-sebut-pemotor-lawan-arah-yang-kecelakaan-berpotensi-jadi-tersangka
