JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dari seorang bandar sabu. <br /> <br />Total aset yang disita polisi terkait kasus ini sebesar lebih dari Rp 89 miliar. <br /> <br />Pengungkapan kasus TPPU ini bermula dari terbongkarnya penyelundupan sabu 47 kilogram oleh pelaku FA. <br /> <br />Bekerjasama dengan PPATK, polisi menemukan fakta pelaku sudah mengedarkan sabu sejak tahun 2017. <br /> <br />Polisi lalu menelusuri kasus TPPU dan menyita aset sebesar lebih Rp 89 miliar. <br /> <br />Baca Juga Mencegah Peredaran Narkoba Dalam Lapas, Petugas Gabungan Lakukan Razia di https://www.kompas.tv/regional/437407/mencegah-peredaran-narkoba-dalam-lapas-petugas-gabungan-lakukan-razia <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/437694/bareskrim-dan-ppatk-ungkap-fakta-pencucian-uang-bandar-sabu-rp-89-miliar