JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan terdakwa Mario Dandy di kasus penganiayaan dengan perencanaan dengan korban David Ozora. <br /> <br />Jaksa menyebut pledoi Terdakwa Mario Dandy harus dikesampingkan hakim karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. <br /> <br />Untuk itu, jaksa meminta hakim untuk menolak pledoi mario dandy. <br /> <br />Sebelumnya, Jaksa menuntut Mario Dandy dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. <br /> <br />Jaksa meyakini Mario Dandy bersama-sama Shane dan AG melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terhadap David Ozora. <br /> <br />Baca Juga Jaksa Sebut Mario Dandy Ciptakan Kebohongan Hingga Putar Balikan Fakta di https://www.kompas.tv/video/437605/jaksa-sebut-mario-dandy-ciptakan-kebohongan-hingga-putar-balikan-fakta <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/437696/jaksa-minta-hakim-tolak-pledoi-mario-dandy