<br /> Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). TPPU tersebut adalah akar dari kasus narkoba jenis sabu dengan tersangka Afriansyah (FA).<br /><br /> <br /><br /> Fauzan Afriansyah (FA) sebelumnya tersandung kasus narkoba, dengan hukuman 12 tahun penjara. Awalnya, Polri mengamankan barang bukti 47 kilogram (kg) dengan aset bernilai Rp80 Miliar.<br /><br /> <br /><br /> Dari penelusuran kasus TPPU, ditemukan sejumlah 34 sertifikat tanah yang tersebar di beberapa daerah.<br /><br /> <br /><br /> Reporter: Nur Khabibi<br /><br /> Produser: Dinda Elita<br />
