JAKARTA, KOMPASTV - Hari ini (25/08) Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan menerapkan uji coba tilang uji emisi. <br /> <br />Hal ini dilakukan untuk mengurangi tingkat polusi udara Jakarta. <br /> <br />Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, uji coba tilang emisi akan dilakukan selama 3 bulan yang dimulai dari September 2023 bersama dengan Polda Metro Jaya, TNI, dan Satpol PP. <br /> <br />Meski masih dalam tahap uji coba, kebijakan sanksi tilang uji emisi ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor. <br /> <br />Nantinya tilang uji emisi secara masif akan diterapkan pada 1 September mendatang. <br /> <br />Baca Juga Kualitas Udara DKI Jakarta Buruk, Penderita ISPA di RS Persahabatan Naik 30 Persen di https://www.kompas.tv/video/437487/kualitas-udara-dki-jakarta-buruk-penderita-ispa-di-rs-persahabatan-naik-30-persen <br /> <br />#tilangemisi #polusiudara #udarajakarta <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/437746/pemprov-dki-dan-polda-metro-jaya-terapkan-uji-coba-tilang-emisi
