<br /> Pemkab Bandung Barat menetapkan status tanggap darurat atas kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Sarimukti. <br /><br /> <br /><br /> Status tersebut disampaikan Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan per 22 Agustus 2023. Surat tersebut juga telah disampaikan kepada BPBD Jabar untuk ditindaklanjuti. <br /><br /> <br /><br /> Status tanggap darurat berlaku selama 21 hari dan dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penanggulangan darurat bencana. <br /><br /> <br /><br /> Kontributor: Yuwono Wahyu<br /><br /> Produser: Reza Ramadhan<br />