JAKARTA, KOMPASTV Ketua majelis hakim, Fahzal Hendri sempat menanyakan berapa lama saksi WN dari China di sidang BTS Kominfo tinggal di Indonesia. <br /> <br />Dua saksi warga negara asing (WNA) asal China mengaku kepada hakim telah menetap di Indonesia selama 10 tahun. <br /> <br />Baca Juga Momen Hakim Fahzal Tanya ke 2 Saksi WN Asing, Apakah Kenal Johnny G Plate? di https://www.kompas.tv/video/437580/momen-hakim-fahzal-tanya-ke-2-saksi-wn-asing-apakah-kenal-johnny-g-plate <br /> <br />Ketika ditanya apakah bisa bahasa Indonesia, keduanya mengaku tidak bisa. <br /> <br />Untuk menjembatani tanya jawab dalam persidangan, dihadirkan seorang penerjemah. <br /> <br />Hakim berharap saksi WNA tersebut benar-benar tidak bisa bahasa Indonesia, bukan pura-pura tidak mengerti. <br /> <br />Video Editor: Bara <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/437892/hakim-fahzal-heran-2-wna-china-saksi-untuk-johnny-tidak-bisa-bahasa-indonesia