<br /> Polres Denpasar membekuk seorang kuli bangunan pelaku rudapaksa anak di bawah umur, (25/8). Pelaku berinisial MR (20) ditangkap polisi di rumah bedeng di Jl Kertanegara Ubung<br /><br /> <br /><br /> Dari keterangan polisi, pelaku kerap mengintip dan merekam korban saat mandi. Atas perbuatannya, pelaku diancam pidana penjara 15 tahun, denda hingga Rp5 miliar<br /><br /> <br /><br /> Kontriburo: Indira Arri<br /><br /> Produser : Dinda Elita<br />