JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menjelaskan terkait tilang kendaraan yang tak lolos emisi. <br /> <br />Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan alasan mengapa pengendara harus uji emisi lantaran karena tanggal 1 September akan diberlakukan sanksi tilang. <br /> <br />"Awal September akan dilakukan penegakan hukum. Wajib di atas 3 tahun kendaraan harus dilakukan uji emisi. Kalau tidak lolos maka harus diservis. Pelaksanaan tilang sudah diatur di pasal 22 tahun 2009," ujar AKBP Doni, Jumat (25/8/2023). <br /> <br />Oleh karena itu, menghimbau kepada masyarakat segera melakukan uji emisi untuk menekan polusi udara. <br /> <br />Baca Juga Simak! Ini Besaran Sanksi Denda Tilang Uji Emisi Kendaraan di DKI Jakarta di https://www.kompas.tv/regional/437617/simak-ini-besaran-sanksi-denda-tilang-uji-emisi-kendaraan-di-dki-jakarta <br /> <br />#ujiemisi #tilangujiemisi #poldametro <br /> <br />Video Editor: Bara Bima <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/438002/begini-kata-polda-metro-soal-tilang-kendaraan-tak-lolos-uji-emisi