JAKARTA, KOMPAS.TV - Muhammad Rullyandi hadir sebagai Saksi Ahli meringankan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, (28/8/2023). <br /> <br />Dalam persidangan, Saksi Ahli sempat berdabat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). <br /> <br />"Dalam hal mungkin terjadi, kemungkinan dalam tindak pidana tertangkap tangan. Apakah kami harus mengikuti itu juga, haru ke BPK dulu bertanya? " ujar Jaksa. <br /> <br />"Kalau tertangkap tangan itu beda yang mulia," jawab Saksi Ahli, Muhammad Rullyandi. <br /> <br />Saat suasana semakin panas Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh menengahi dan mengingatkan agar dalam peridangan tidak terjadi debat kusir. <br /> <br />Baca Juga [FULL] Saksi Ungkap Aktivitas hingga Transaksi Judi Lukas Enembe di Singapura dan Filipina di https://www.kompas.tv/video/433308/full-saksi-ungkap-aktivitas-hingga-transaksi-judi-lukas-enembe-di-singapura-dan-filipina <br /> <br />#lukasenembe #kasuskorupsi #tppu <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/438467/debat-jaksa-dan-saksi-ahli-meringankan-lukas-enembe-di-persidangan-hingga-diingatkan-hakim