LAMPUNG, KOMPAS.TV - Upaya penyelundupan ribuan ekor burung tanpa disertai dokumen resmi digagalkan anggota kepolisian sektor kawasan Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Lampung. <br /> <br />Pengiriman ilegal ini terungkap saat polisi melakukan pemeriksaan rutin di area seaport interdiction. <br /> <br />Baca Juga Kasus Senior Aniaya Junior IPDN Naik ke Tingkat Penyidikan di https://www.kompas.tv/regional/438519/kasus-senior-aniaya-junior-ipdn-naik-ke-tingkat-penyidikan <br /> <br />Petugas mencurigai 1 unit truk yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa dan ketika digeledah ditemukan 175 keranjang berisikan 3.895 ekor burung. <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan, sang supir mengaku mendapatkan upah pengiriman sebesar Rp4 juta untuk mengirim satwa liar tersebut ke Tanggerang Selatan. <br /> <br />Atas perbuatannya, sang supir dijerat Undang-Undang KSDA dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan dan tumbuhan. <br /> <br />Sementara ratusan ekor satwa liar itu diserahkan ke Balai Karantina Pertanian dan BKSDA Bakauheni untuk proses lebih lanjut. <br /> <br />#satwa #penyelundupan #pelabuhan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/438524/polisi-gagalkan-upaya-penyelundupan-3-895-ekor-burung
