TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum Paspamres berinisal Praka RM sedang menjadi sorotan publik seusai menganiaya warga Aceh imam Masykur hingga meninggal dunia. <br /><br />Tak hanya itu, Praka RM pun sempat meminta uang sebanyak Rp 50 juta kepada keluarga korban. <br /><br />Lantas inilah rekam jejak Praka RM. <br /><br />Kini Praka RM merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Praspamres. <br /><br />Ia baru dilantik menjadi prajurti TNI AD pada Julli 2023 seusai menjalani pendidikan tamtama. <br /><br />Hal itu diketahui berdasarkan Nomor Register Pokok (NRP). <br /><br />Lantas, ia dipercaya menjadi anggota Polisi Militer (POM) dan menjalani pendidikan. <br /><br />Barulah Praka RM bertugas di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan Paspamres. <br /><br />Sementara kini Praka RM resmi ditahan di Pomdam jaya. <br /><br />Ia ditahan seusai menganiaya korban di Jakarta pada Sabtu (12/8) silam. <br /><br />Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada buka suara.<br /><br />Ia memastikan akan memberikan sanksi tegas jika anggotanya terbukti melakukan penganiayaan.<br /><br />"Pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.<br /><br />(Tribun-Video.com/SerambiNews.com)<br /><br />Host: Maria Nanda<br />VP: UL