Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan penindakan terhadap 11 perusahaan penyebab polusi udara. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengatasi masalah polusi udara di Jakarta. <br /><br />KLKH sudah melakukan identifikasi permasalahan polusi udara ini terhadap 161 industri, termasuk 6 lokasi pembangkit listrik. (ANTARA/Yogi Rachman/Azhfar Muhammad Robbani/Sandy Arizona/Rinto A Navis)