JAKARTA, KOMPAS.TV - 11 perusahaan terindikasi menjadi penyebab polusi udara di wilayah Ibu Kota. <br /> <br />Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, KLHK pun hanya memberi sanksi administratif. <br /> <br />11 perusahaan yang ditindak terdiri dari industri batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan pabrik arang. <br /> <br />Baca Juga Luhut Lagi, Kali Ini Jokowi Tunjuk untuk Tangani Polusi Udara Jabodetabek di https://www.kompas.tv/regional/438765/luhut-lagi-kali-ini-jokowi-tunjuk-untuk-tangani-polusi-udara-jabodetabek <br /> <br />Sanksi administratif diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan atas hal yang tidak memenuhi standar peraturan. <br /> <br />KLHK juga terus mengawasi sejumlah lokasi, dan berjanji akan menindak perusahaan penyumbang polusi udara selama 4 hingga 5 minggu ke depan. <br /> <br />Sampai saat ini sudah ada 6 titik lokasi diperiksa. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/438786/klhk-jatuhi-sanksi-ke-11-perusahaan-yang-terindikasi-jadi-penyebab-polusi-udara-di-ibu-kota
