<br /> E (34) penganiaya anak di Cidolog, Sukabumi dijerat penjara tiga tahun lebih. Pelaku awalnya kesal karena korban sering meminta uang jajan. Pelaku menendang korban hingga tertelentang jatuh ke tanah<br /><br /> <br /><br /> Pelaku merekam aksi itu dan memposting video di Facebook. Tujuannya agar istrinya yang bekerja di luar negeri mengetahui kejadian itu. Saat ini, Selasa (29/8) polisi menyebut selain penjara pelaku didenda Rp72 juta<br /><br /> <br /><br /> Kontributor: Ilham Nugraha<br /><br /> Produser: B.Lilia Nova<br />