JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan sanksi administratif pada 11 perusahaan di Jabodetabek yang teridentifikasi menyumbang polusi udara. <br /> <br />Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, perusahaan yang mendapatkan sanksi antara lain industri batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan pabrik arang. <br /> <br />11 perusahaan itu disebut melakukan pelanggaran dan mencemari udara. <br /> <br />Siti juga menegaskan langkah penindakan terhadap perusahaan-perusahaan penyumbang polusi udara tersebut akan terus dilakukan selama 4 hingga 5 minggu ke depan. <br /> <br />Kementerian LHK juga terus mengawasi sejumlah lokasi, yang hasil observasi indeks standar pencemaran udara atau ISPU-nya konsisten di angka tidak sehat. <br /> <br />Baca Juga Penderita ISPA di RSUD Cengkareng Meningkat dan Didominasi Anak-Anak! Akibat Polusi Udara? di https://www.kompas.tv/video/436170/penderita-ispa-di-rsud-cengkareng-meningkat-dan-didominasi-anak-anak-akibat-polusi-udara <br /> <br />#polusiudara #klhk #ispa <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/438985/menteri-lhk-beri-sanksi-administratif-pada-11-perusahaan-yang-jadi-penyumbang-polusi-udara
