Polisi telah menetapkan E (34 tahun) sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak kandungnya. <br /><br />E melakukan penganiayaan terhadap anak kandung di Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi pada Minggu, 27 Agustus 2023. <br /><br />Tak hanya menganiaya, pelaku juga merekam aksinya itu kemudian mengunggah ke akun facebook milik istrinya. Selengkapnya tonton dalam video. <br /><br />Redaktur: Andri Somantri <br />Video Editor: Ilham <br />
