SURABAYA, KOMPAS.TV - Terdakwa pemeran video asusila kebaya merah yakni Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardianti menjalani persidangan pembacaan putusan perkaranya di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (29/8/2023). <br /> <br />Majelis hakim jatuhkan vonis kepada Aryarota 1,2 tahun penjara sedangkan terdakwa Anisa dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. <br /> <br />"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Aryarota Cumba Salaka dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan terdakwa dua Anisa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp250 juta," ujar hakim ketua, Selasa (29/8/2023). <br /> <br />Keduanya dinilai melanggar hukum karena telah membuat video mesum secara bersama-sama dan disebarluaskan. <br /> <br />Baca Juga Seorang Mahasiswi jadi Tersangka Baru Kasus Video Porno Kebaya Merah di https://www.kompas.tv/nasional/348855/seorang-mahasiswi-jadi-tersangka-baru-kasus-video-porno-kebaya-merah <br /> <br />#kebayamerah #vonis #pemerankebayamerah <br /> <br />Video Editor: Vila Randita <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/439032/terdakwa-kasus-video-mesum-kebaya-merah-divonis-1-2-dan-1-tahun-penjara
