JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang mediasi antara Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dengan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas. <br /> <br />Bersama tim kuasa hukumnya, Anwar Abbas hadir di PN Jakarta Pusat, <br />sementara Panji Gumilang yang direncanakan hadir secara daring, batal hadir karena kendala teknis dan administrasi. <br /> <br />Meski tanpa kehadiran Panji pada sidang mediasi keempat, kesepakatan damai tercapai. <br /> <br />Melalui kuasa hukumnya, Panji Gumilang mencabut gugatan karena disebut sudah saling memaafkan. <br /> <br />Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan MUI masing masing Rp 1 triliun. <br /> <br />Panji merasa dirugikan atas tudingan komunis yang disampaikan Anwar berdasarkan sebuah potongan video di media sosial tanpa klarifikasi. <br /> <br />Baca Juga Polisi Perpanjang Penahanan Panji Gumilang atas Kasus Penistaan Agama di https://www.kompas.tv/video/437743/polisi-perpanjang-penahanan-panji-gumilang-atas-kasus-penistaan-agama <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/439128/absen-mediasi-panji-gumilang-lewat-kuasa-hukumnya-cabut-gugatan-rp-1-triliun