SLEMAN, KOMPAS.TV- Terdakwa Heru Prasityo yang melakukan pembunuhan dan disertai mutilasi korban atas nama Ayu Indriaswari mendapat vonis hukuman mati. <br /> <br />Sebelumnya viral kasus mutilasi yang terjadi di sebuah wisma di Jalan Kaliurang, km 18, Sleman. Terdakwa memutilasi korban hingga 65 bagian, untuk menghilangkan jejak terdakwa membuang jasad korban yang terbagi-bagi itu ke dalam septic tank. Diketahui motif terdakwa melakukan pembunuhan adalah karena terjerat pinjaman online. <br /> <br />Heri Prasetyo orang tua korban, menegaskan, vonis yang diterima terdakwa sudah sesuai dengan harapannya. <br /> <br />Baca Juga Diduga Permasalahan Utang, Influencer Kripto Ditemukan Tewas Termutilasi di Dalam Koper di https://www.kompas.tv/internasional/429916/diduga-permasalahan-utang-influencer-kripto-ditemukan-tewas-termutilasi-di-dalam-koper <br /> <br />Editor Video: Dawud Majid <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/439147/pelaku-mutilasi-65-bagian-di-wisma-jalan-kaliurang-yogyakarta-divonis-mati