CAKUNG, KOMPAS.TV - Seorang pria di Cakung, Jakarta Timur ditangkap Polsek Cakung karena menganiaya tetangganya sendiri. <br /> <br />Pelaku dan korban tinggal di area pembuangan barang bekas. <br /> <br />Penganiayaan terjadi setelah pelaku cekcok dengan korban. <br /> <br />Pelaku tidak terima gubuk yang ditempatinya dibongkar oleh korban. <br /> <br />Pelaku kemudian menganiaya korban menggunakan senjata tajam hingga salah satu satu jarinya putus. <br /> <br />Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri sementara korban dirawat di rumah sakit. <br /> <br />Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Pomdam Jaya Sebut Video Viral Penculikan dan Penganiayaan Imam Masykur di Medsos Hoaks di https://www.kompas.tv/nasional/438890/pomdam-jaya-sebut-video-viral-penculikan-dan-penganiayaan-imam-masykur-di-medsos-hoaks <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/439159/sakit-hati-gubuknya-dibongkar-pria-tega-aniaya-tetangganya-sendiri