JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementrian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar. <br /> <br />Menurut Jaksa, penerimaan gratifikasi itu melalui sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Rafael dan istrinya, secara bertahap sejak 2002 hingga 2013. <br /> <br />Selain menerima gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa terlibat pencucian uang. <br /> <br />Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta. <br /> <br />Atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, Tim Penasehat Hukum Rafael Alun mencatat beberapa point penting untuk eksepsi yang akan disampaikan pada persidangan pekan depan. <br /> <br />Baca Juga Klaim Tak Lakukan Kekerasan dengan Perencanaan, Duplik Mario Dandy Minta Vonis Diringankan! di https://www.kompas.tv/video/438986/klaim-tak-lakukan-kekerasan-dengan-perencanaan-duplik-mario-dandy-minta-vonis-diringankan <br /> <br />#tppu #rafaelaluntrisambodo #gratifikasi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/439232/bertahap-sejak-2022-hingga-2013-rafael-alun-trisambodo-didakwa-terima-gratifikasi-rp-16-6-miliar
