<br /> Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali membongkar praktik judi online, Kamis (31/8). Dalam proses penggerebekan, Polda Bali turut memberi dukungan dengan mengirim personel<br /><br /> <br /><br /> Petugas berhasil mengungkap dua tempat perjudian, salah satunya hunian di jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan<br /><br /> <br /><br /> Dari lokasi perjudian, petugas mengamankan 31 orang terduga pelaku, serta 240 unit komputer, 253 unit telepon seluler, dan 58 rekening bank<br />