BALIKPAPAN, KOMPAS.TV - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Balikpapan, menangkap empat tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. <br /> <br />Miris, salah satu tersangka yakni kakek berusia 72 tahun, yang melecehkan anak berusia 11 tahun di mushala. <br /> <br />Diketahui sang kakek tega melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia 11 tahun di toilet mushola di Kota Balikpapan. <br /> <br />Atas perbuatannya para tersangka terancam undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Polisi Bekuk Kepsek Pelaku Kekerasan Seksual Anak, Alat Kontrasepsi Ditemukan di Mobil Pelaku! di https://www.kompas.tv/video/380448/polisi-bekuk-kepsek-pelaku-kekerasan-seksual-anak-alat-kontrasepsi-ditemukan-di-mobil-pelaku <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/439710/polisi-tangkap-4-tersangka-kekerasan-seksual-anak-di-kota-balikpapan