KOMPAS.TV - Iming-iming cuan, jadi alasan sejumlah selebgram dengan ribuan pengikut di media sosial terlibat promosi situs judi online. <br /> <br />Di Bandung Jawa Barat, polisi menangkap selebgram dan youtuber, AF dan DS. <br /> <br />Mereka mempromosikan situs judi online di akun instagram pribadinya. <br /> <br />Keduanya memanfaatkan para pengikut, untuk meng-klik link situs judi online. <br /> <br />Dari aksinya, kedua pelaku mendapat bayaran mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta, tergantung banyaknya follower yang meng-klik situs. <br /> <br />AF mengaku sudah mempromosikan situs judi online selama 6 bulan, dan mendapatkan bayaran Rp6 juta per bulan. <br /> <br />Baca Juga Dua Bandar Judi Online di Karawang Terancam 9 Tahun Penjara di https://www.kompas.tv/regional/439708/dua-bandar-judi-online-di-karawang-terancam-9-tahun-penjara <br /> <br />Sementara itu, di Kabupaten Nagan Raya Aceh, seorang selebgram berinisial SRC juga ditangkap polisi, karena diduga terlibat judi online pada 26 Agustus lalu. <br /> <br />Di akun media sosialnya, SRC memiliki 176 ribu pengikut. <br /> <br />Selain SRC, polisi juga menangkap sang suami, HF yang diduga mengetahui kegiatan istrinya itu. <br /> <br />Tak cuma selebgram, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga akan memeriksa sejumlah artis yang mempromosikan judi online. <br /> <br />Salah satunya artis peran berinisial WG, yang mempromosikan situs buatan tahun 2020, dan masih bisa diakses hingga saat ini. <br /> <br />Sejak juli 2018 hingga 7 Agustus 2023, pemerintah menyebut sudah memblokir 800.000 lebih situs judi online. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/439733/selebgram-dan-selebritas-di-pusaran-promosi-judi-online
