DEPOK, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, menggelar uji emisi kendaraan di Balai Kota Depok. <br /> <br />Mulai pekan depan, Pemerintah Kota Depok mewajibkan kepada para aparatur sipil negara (ASN) yang membawa kendaraan roda empat, harus dilengkapi keterangan lulus uji emisi. <br /> <br />Tidak hanya kendaraan milik ASN, warga juga ikut mengantre untuk uji emisi Sabtu (02/09/2023) pagi. <br /> <br />Uji emisi ini dilakukan untuk mengontrol gas buang emisi kendaraan, sekaligus memberikan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi. <br /> <br />Baca Juga Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta akan Berpindah-pindah, Polisi: Kita Mencari Ruas di https://www.kompas.tv/regional/439985/lokasi-tilang-uji-emisi-di-jakarta-akan-berpindah-pindah-polisi-kita-mencari-ruas <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/440135/kurangi-polusi-pemkot-depok-wajibkan-asn-uji-emisi-kendaraan-pribadi
