GORONTALO, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi secara resmi memperbolehkan kampanye di lingkungan pendidikan sekolah dan kampus dan pemerintah. <br /> <br />Menanggapi hal itu, Rektor Universitas Negeri Gorontalo Eduart Wolok mengungkapkan saat ini majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri sudah membentuk tim yang akan melakukan koordinasi dengan KPU. <br /> <br />Koordinasi itu dilakukan untuk memastikan bentuk kampanye yang dilakukan di kampus. <br /> <br />Eduart menyebut, meski kampanye diperbolehkan di lingkungan kampus pihaknya akan tetap menjaga netralitas dan menjaga marwah kampus untuk tidak terseret dalam politik praktis. <br /> <br />Baca Juga Rumah Milik Selebgram Adelia Putri Salma Disegel Polisi! di https://www.kompas.tv/regional/440654/rumah-milik-selebgram-adelia-putri-salma-disegel-polisi <br /> <br />Eduart menginginkan kampanye dilakukan dalam bentuk debat publik untuk menguji gagasan para peserta Pemilu. <br /> <br />Eduart menambahkan jika kampanye dilakukan di lingkungan kampus harus berfokus dalam bentuk debat publik, tidak mengganggu proses belajar mengajar, dan menjamin menjaga netralitas ASN dari tempat pendidikan. <br /> <br /> <br /> <br />#rektor UNG <br /> <br />#putusanMk <br /> <br />#kampanye <br /> <br />#peserta pemilu <br /> <br />#gorontalo <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/440660/rektor-ung-respon-putusan-mk-perbolehkan-kampanye-di-kampus-sekolah