<br /> Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi batal membacakan tuntutan terhadap Wowon cs atas kasus pembunuhan di Bantargebang, Kota Bekasi. Hal ini disebabkan berkas tuntutan bagi ketiganya belum siap dibacakan.<br /><br /> <br /><br /> Mendengar permintaan JPU tersebut, Hakim memberikan waktu 1 minggu hingga Selasa (12/9) untuk menyelesaikan berkas perkara.<br /><br /> <br /><br /> Reporter: Jonathan Simanjuntak<br /><br /> Produser: Kristo Suryokusumo<br />