MALANG, KOMPAS.TV - Polsek Lowokwaru dan Polresta Malang Kota menangkap jaringan curanmor yang melibatkan pemalsu dokumen kendaraan. <br /> <br />Jaringan curanmor yang melibatkan pemalsu dokumen kendaraan ini terdiri dari 2 pelaku curanmor, MS dan RD, warga Lawang dan Blitar, dan 3 tersangka pemalsu nomor mesin dan rangka kendaraan, EC, AKF, dan AZ, warga Pasuruan. <br /> <br />6 sepeda motor yang disita polisi seluruhnya telah diubah bagian nomor rangka dan nomor mesin, sebelum dijual kembali secara online. <br /> <br />Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto mengatakan, dalam modusnya penadah awalnya menghubungi pelaku untuk mencuri motor sesuai dengan BPKB dan STNK yang dibeli secara online. <br /> <br />Kapolresta meminta masyarakat lebih teliti dalam membeli sepeda motor, pengecekan dihimbau dilakukan di Samsat setempat. <br /> <br />"Kami imbau kepada masyarakat apabila membeli kendaraan bekas segera cek nomor rangka dan nomor mesin. Ini bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat" Jelasnya, Selasa (05/09/2023). <br /> <br />Total ada 21 BPKB dan 35 STNK yang disita polisi. Selain itu petugas juga menyita peralatan untuk mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. <br /> <br />Atas perbuatannya untuk tersangka pencurian motor dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sementara untuk penadah dan pengubah nomor mesin dan nomor rangka dijerat pasal 480. <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/440786/polresta-malang-kota-tangkap-jaringan-curanmor-yang-ubah-nomor-rangka-kendaraan