Surprise Me!

Tiga Orang Terdakwa Penambang Emas Ilegal Ratatotok Jalani Sidang

2023-09-06 51 Dailymotion

MINAHASA, KOMPAS.TV- Tiga orang terdakwa yang terlibat aktifitas penambangan ilegal PT. Bangkit Limpoga Jaya di Ratatotok Minahasa Tenggara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tondano, pada Jumat pekan lalu. <br /> <br />Pengadilan Negeri Tondano menggelar sidang perdana penambangan ilegal PT Bangkit Limpoga Jaya di Ratatotok Minahasa Tenggara, yang melibatkan tiga orang terdakwa yakni A.C.K warga Kelurahan Teling Bawah Manado , D.K warga Desa Ratatotok Dua Minahasa Tenggara dan Sie You Ho warga kelurahan Ancol Jakarta. <br /> <br />Sidang yag dipimpin oleh hakim ketua Ernest Jannes Ulean ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan kepada ketiga terdakwa. <br /> <br />Menurut Jaksa Penuntut Umum Wiwin Tui, sidang kedua akan dilaksanakan pada tanggal 11 dan 12 September 2023 mendatang. <br /> <br />Sementara itu warga meminta aparat Kepolisian untuk segera menertibkan para penambang ilegal di Ratatotok yang masih beroperasi, karena sudah sangat meresahkan dengan seringnya mereka menggunakan zat-zat kimia yang berbahaya. <br /> <br />Ketiga terdakwa tersebut diatas dijerat dengan UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar 100 Miliar Rupiah. <br /> <br />#kompastvmanado #tambangilegal #pengadilannegeritondano <br /> <br />TIM LIPUTAN KOMPAS TV MINAHASA TENGGARA / SULAWESI UTARA <br /> <br />Saksikan Siaran Kompastv : <br /> <br />Chanel 46 UHF <br /> <br />Fb : Kompastv Manado <br /> <br />Yt : Kompastv Manado <br /> <br />Alamat Studio Kompastv Manado <br /> <br />Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun <br /> <br />Kecamatan Malalayang, Kota Manado <br /> <br />Sulawesi Utara <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/440894/tiga-orang-terdakwa-penambang-emas-ilegal-ratatotok-jalani-sidang

Buy Now on CodeCanyon