KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Perabot rumah milik tersangka FA kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU kembali disita oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Gorontalo kota pada Selasa siang 05 September 2023. <br /> <br />Penyitaan perabot rumah dilakukan di rumah orang tua istri tersangka yang berada di Kelurahan Liluwo,Kota Tengah Kota Gorontalo. <br /> <br />Sementra istri tersangka SMHB telah dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 2 bulan oleh Pengadilan Negeri Gorontalo dengan kasus kasus yang sama. <br /> <br />Perabot rumah yang disita berupa dua buah kursi, guci dan jam ukir jutaan rupiah,dan sejumlah perabot lainnya. <br /> <br />Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta mengungkapkan, penyitaan perabot rumah ini dilakukan untuk pelimpahan tahap dua barang bukti dan tersangka FA ke Kejaksaan Negeri Gorontalo. <br /> <br />Baca Juga [FULL] Kata Jubir Demokrat soal Arah Koalisi, Partai Dukung Capres Siapa? di https://www.kompas.tv/video/440989/full-kata-jubir-demokrat-soal-arah-koalisi-partai-dukung-capres-siapa <br /> <br />Sebelumnya, oknum karyawan UD Tiga Sejati berinisial FA ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Gorontalo Kota karena melakukan tindak penggelapan. <br /> <br />Setelah dilakukan penyelidikan tersangka juga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. <br /> <br />Tersangka melakukan TPPU dengan modus memindahkan uang hasil kejahatannya ke rekening lain sebesar 6,3 Miliar Rupiah. <br /> <br /> <br /> <br />#TPPU <br /> <br />#Polresta Gorontalo Kota <br /> <br />#Tersangka <br /> <br />#Penyitaan Aset <br /> <br />#Kota Gorontalo <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/440994/polisi-kembali-sita-aset-tersangka-tppu-di-gorontalo
