JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (07/09), terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan menghadapi putusan atau vonis atas kasus dugaan penganiayaan berat terhadap David Ozora. <br /> <br />Sebelumnya Mario dituntut 12 tahun penjara dan harus membayar restitusi senilai Rp120 miliar lantaran terbukti secara sah melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora. <br /> <br />Dalam sidang nota pembelaan, Mario meminta pada Hakim agar memberi keringanan atas tuntutan hukuman yang diberikan. <br /> <br />Baca Juga Kata Rafael Alun Jelang Vonis Mario Dandy Satriyo: Saya akan Mencintai Dia Apa pun yang Terjadi di https://www.kompas.tv/nasional/440987/kata-rafael-alun-jelang-vonis-mario-dandy-satriyo-saya-akan-mencintai-dia-apa-pun-yang-terjadi <br /> <br />Sejumlah pembelaan hingga meminta keringanan hukum sudah dibacakan oleh kedua terdakwa. <br /> <br />Lantas apa saja yang sebenarnya meringankan juga memberatkan jelang vonis keduanya? <br /> <br />KompasTV membahas dalam dialog Sapa Indonesia Pagi bersama Kuasa Hukum Terdakwa, Shane Lukas Happy Sihombing, Kuasa Hukum David Ozora, Melisa Anggaraini dan Pakar Hukum Pidana, Abdul Fikar. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/441209/mario-dandy-dan-shane-lukas-hadapi-divonis-hari-ini-kuasa-hukum-david-berharap-hukuman-maksimal