JAKARTA, KOMPAS.TV - Mario Dandy Satriyo terdakwa penganiayaan berat berencana terhadap anak David Ozora hari ini (07/09/23) menjalani sidang putusan. <br /> <br />Mario divonis 12 tahun penjara, vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. <br /> <br />Mario juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp25 miliar kepada korban David Ozora. <br /> <br />Namun, angka restitusi ini turun jauh dari tuntutan jaksa sebesar Rp120 miliar. <br /> <br />Hakim menyatakan Mario Dandy terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David. <br /> <br />Baca Juga Ayah David Ozora Puas Mario Dandy Divonis 12 Tahun Bui: Cukup Mewakili Pencarian Kami Atas Keadilan di https://www.kompas.tv/nasional/441376/ayah-david-ozora-puas-mario-dandy-divonis-12-tahun-bui-cukup-mewakili-pencarian-kami-atas-keadilan <br /> <br />#mariodandy #davidozora #vonismariodandy <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/441386/begini-ekspresi-mario-dandy-saat-divonis-12-tahun-penjara-oleh-hakim
