<p>VIVA – Terdakwa penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, yaitu Shane Lukas dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.</p> <br /> <br /><p>Hal tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam agenda sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Rahmat Ilham) (DRP-DA)</p> <br />
