MAMASA, KOMPAS.TV - Warga Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, adalah salah satu daerah yang masih menjunjung tinggi hukum adat. <br /> <br />Bagi pelanggar norma adat, mereka harus siap menerima sanksi adat yang di tetapkan oleh tokoh adat setempat. <br /> <br />Salah seorang pelaku pemerkosaan anak kandung berinisal M di Desa Tadisi, Kecamatan Sumarorong, saat ini menjalani proses hukum di Polres Mamasa. <br /> <br />Sementara warga dan toko adat menggelar sanksi adat Massuru Tallungallo. <br /> <br />Walaupun pelaku tidak hadir, ritual adat Massuru Tallungallo tetap digelar dan ditujukan kepada pelaku pemerkosaan anak kandung atas ketetapan tokoh adat dan persetujuan keluarga sang pelaku kejahatan. <br /> <br />Pelaku harus menanggung segala keperluan yang dibutuhkan dalam ritual, yakni seekor kerbau, sembilan ekor babi, serta seekor ayam dan anjing. <br /> <br />Ritual ini berlangsung di pinggir Sungai Sumarorong disaksikan ratusan warga. <br /> <br />Ritual Adat Massuru Talungallo diawali dengan mengorbankan seekor kerbau di pinggir sungai sebagai awal dimulainya prosesi tolak bala. <br /> <br />Rangkaian ritual adat berlangsung selama tiga hari. <br /> <br />Ritual adat ini adalah sanksi yang harus dilakukan demi menghindari mara bahaya terhadap manusia ataupun alam yang akan berdampak pada banyak orang di sekitarnya. <br /> <br />Meski telah menerima sanksi adat ini, sang pelaku asusila juga dilarang untuk kembali lagi ke kampung halaman saat telah selesai menjalani hukuman penjara. <br /> <br />Baca Juga Guru hingga Kepala Desa, 11 Pemerkosa Anak di Parigi Moutong Ditangkap! di https://www.kompas.tv/video/415134/guru-hingga-kepala-desa-11-pemerkosa-anak-di-parigi-moutong-ditangkap <br /> <br />#pemerkosaan #sanksiadat #kekerasanseksual <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/441722/karena-sanksi-adat-pemerkosa-anak-kandung-dilarang-kembali-kampung-halaman-usai-dipenjara