PADANG, KOMPAS.TV - Sempat diskors dua kali, sidang putusan tindak kejahatan penganiaya hewan yang mencekoki kucing dengan miras, digelar di Pengadialan Negeri Padang, Kamis (7/9) sore. <br /> <br />Dalam sidang tindak pidana ringan ini, Majelis Hakim menjatuhkan vonis dua bulan penjara kepada tiga terdakwa. <br /> <br />Meski demikian, vonis dua bulan penjara ini diputuskan dengan ketentuan tidak perlu dijalani. <br /> <br />Penahanan baru diberlakukan apabila dalam kurun waktu empat bulan ke depan, ketiga terdakwa melakukan tindak pidana lainnya. <br /> <br />Dalam kasus ini, hakim menilai permintaan maaf secara lisan maupun tulisan yang telah dilakukan para terdakwa, menjadi hal yang meringankan mereka. <br /> <br />Baca Juga Viral Kasus Cekoki Miras ke Kucing, 3 Remaja Asal Padang Jadi Tersangka! di https://www.kompas.tv/video/440734/viral-kasus-cekoki-miras-ke-kucing-3-remaja-asal-padang-jadi-tersangka <br /> <br />Sebelumnya, ramai di media sosial, aksi tak terpuji tiga remaja perempuan mencekoki kucing dengan minuman keras. <br /> <br />Peristiwa yang terjadi di sebuah rumah indekos di kawasan Gurun Laweh ini memicu kecaman dari komunitas peduli kucing di Padang, Sumatera Barat. <br /> <br />Hingga akhirnya para pelaku pun memnta maaf dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan serupa. <br /> <br />Para pelaku juga akan menanggung biaya perawatan kucing di dokter hewan. <br /> <br />#kucingmiras #pnpadang #kekerasanhewan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/441724/3-remaja-yang-cekoki-miras-ke-kucing-divonis-2-bulan-penjara-ini-putusan-pn-padang
