Surprise Me!

KLHK Siapkan Langkah Hukum untuk Perusahaan Angkutan yang Tidak Patuhi Uji Emisi

2023-09-08 2 Dailymotion

<br /> Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyiapkan langkah hukum untuk menindak perusahaan angkutan yang tidak mematuhi uji emisi. Sanksi yang disiapkan adalah pidana selama 3 tahun penjara, dan denda hingga Rp3 miliar.<br /><br />  <br /><br /> Penerapan hukum pidana perlu di lakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat termasuk perusahaan angkutan agar mentaati aturan uji emisi demi memperbaiki kualitas udara.<br />

Buy Now on CodeCanyon