KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tetapkan 3 orang tersangka dugaan korupsi pengadaan kontainer truk sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2018 dan 2020, ketiga tersangka merupakan ASN dan dua rekanan. <br /> <br />Penetapan tersangka dilakukan usai kejari menyelediki dan memeriksa total 36 saksi dalam kurun setahun. <br /> <br />Tersangka adalah PPK DLH Bandar Lampun, Direktur CV Widya Karya Mandiri sebagai penyedia barang, dan satu tersangka lain yakni pejabat pembuat komitmen pada kegiatan belanja. <br /> <br />Dugaan tindak pidana korupsi dilakukan ketiganya dengan mengurangi spesifikasi kontainer sehingga tidak sesuai dengan ketentuan. <br /> <br />Akibat korupsi total kerugian negara senilai Rp400 juta. <br /> <br />Baca Juga KPK Geledah Rumah Mewah Kader PKB Terkait Korupsi Kemnaker di https://www.kompas.tv/video/441735/kpk-geledah-rumah-mewah-kader-pkb-terkait-korupsi-kemnaker <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/442270/asn-dan-dua-rekannya-tersangka-korupsi-truk-sampah-di-lampung